POLDA JABAR UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR

    POLDA JABAR UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR

    KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT
     
    SIARAN PERS
    TENTANG
     

    Direktorat Reserse Umum Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Baleendah dan Polsek Banjaran. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan beberapa korban yang kehilangan kendaraan bermotor.

    Adapun Modus operandi para tersangka adalah mencuri kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci menggunakan kunci leter Y yang disambung mata kunci atau astag. Kendaraan curian tersebut kemudian dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp 3 juta per unit.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa ada beberapa kejadian yang berhasil diungkap yaitu pada tanggal 22 November 2024 Sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol. D 4651 ZBX dicuri dari depan rumah korban di Baleendah. tanggal 29 November 2024 Sepeda motor Honda Vario warna putih No. Pol. D 3013 ZCC dicuri di Baleendah. dan tanggal 10 November 2024 Sepeda motor Honda Beat Street warna hitam No. Pol. D 6650 ZDJ dicuri saat korban berbelanja di warung. Dan tanggal 27 November 2024 Sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol. D 4236 ZML dicuri dari teras rumah korban di Baleendah.

    Direktorat Reserse Umum Polda Jabar saat ini berhasil mengakankan tersangka dengan inisial BD alias DD (Pemetik) pekerjaan Buruh harian lepas, residivis, warga Baleendah, MA (Pemetik) pekerjaan Buruh harian lepas, residivis, warga Baleendah, IN (Pemetik)  pekerjaan Buruh harian lepas, warga Pameungpeuk, CS alias A (Penadah) pekerjaan Buruh harian lepas, warga Dayeuhkolot, MI (Penadah) pekerjaan Wiraswasta, warga Kota Bandung.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., mengatakan. bahwa Barang Bukti yang disita berupa Satu kunci leter Y dan satu mata astag. Enam unit handphone berbagai merek, Beberapa kendaraan bermotor hasil curian, antara lain Honda Beat, warna pink, No. Pol. palsu D-4149-ZBW, Yamaha Mio, warna hitam, No. Pol. D-4575-AAR, Honda Vario, warna putih, tanpa No. Pol.

    "Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e, dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Penadah dikenakan Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun dan/atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun". ucap Jules Abraham.

    Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak pidana curanmor. Jangan tinggalkan kendaraan di tempat yang kurang aman, dan pastikan menggunakan kunci tambahan. Pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana serupa demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

    Bandung 5 Desember 2024

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek Cibeureum Polres Tasikmalaya Kota...

    Artikel Berikutnya

    Kapolda Jawa Barat Tinjau Lokasi Bencana...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Pemimpin Korup Itu Mengkorupsi Janjinya Sendiri
    KN. Ular Laut-405 Bakamla RI Selamatkan Kapal Terombang Ambing di Laut Flores
    KPK dan Polri Tingkatkan Sinergi untuk Pemberantasan Korupsi
    Hendri Kampai: Banyak Berjanji tapi Minus Realisasi, Siap-Siap Ditinggal Rakyat dan Berakhir dengan Gelar 'Raja Ngibul'
    Hendri Kampai: Raja Itu Orang Pertama untuk Disalahkan, Orang Terakhir untuk Dipuji
    Personel Polsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada di Kelurahan Karikil
    POLSEK RAJAPOLAH POLRES TASIK KOTA POLDA JABAR, MELAKSANAKAN SINERGITAS TNI POlRI DI WILAYAH DESA BINAANYA  UNTUK MENCEGAH TERJADINYA GANGGUAN KAMTIBMAS DI DESA BINAANYA KEC.RAJAPOLAH 
    Giat Patroli Malam Polsek Kawalu, Ciptakan Rasa Aman
    Sinergitas TNI-Polri Polsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota Amankan Penerimaan Logistik Pilkada di Kelurahan Sambongpari
    Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Sukaratu Polres Tasikmalaya Kota Tingkatkan Patroli Malam hingga Dini Hari
    Sinergitas TNI-Polri Polsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota Amankan Penerimaan Logistik Pilkada di Kelurahan Sambongpari
    Sambang Warga Binaan Polsek Kadipaten, Jelang Pilkada Serentak 
    POLSEK RAJAPOLAH POLRES TASIK KOTA POLDA JABAR, MELAKSANAKAN PATROLI  ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS
    Personel Polsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada di Kelurahan Karikil
    Patroli Presisi Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota Pantau Kegiatan di Gereja
    Polsek Sukaresik Tingkatkan Sambang Warga, Jelang Pilkada Serentak 2024, Sampaikan Pesan Kamtibmas 
    POLRI ajak Peserta Didik jelang hari Pahlawan menaulDani dan Menjadi Pahlawan Pahlawan Baru* 
    Polsek Sukaresik Tingkatkan Sambang Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas. 
    Pelayanan pagi Polsek Cisayong, Penjagaan dan Pengaturan Lalu Lintas Wujudkan Kamseltibcarlantas yang kondusif
    Strong Point Pagi Bentuk Nyata Pelayanan Polsek Sukaresik  Polres Tasik Kota Polda Jabar 

    Ikuti Kami